Tips Hukum

Pengacara Pejuang Keadilan Law Firm

E
Editor
09 July 2026 2 menit baca 32 views
Pengacara Pejuang Keadilan Law Firm

Pejuang Keadilan Lawfirm adalah Firma Hukum yang didirikan bersama oleh Doni Nurhidayat, S.H., M.M.; Muhammad Akbar Maulana, S.Sy., CPM., CPArb.; dan Muhammad Burhanudin, S.Sy., M.H., CPM., CPArb. pada tanggal 21 Februari 2018, dan telah dibuatkan Akta Pendirian Firma No. 04 yang dikeluarkan oleh Notaris Dian Wardianto, S.H. tertanggal 25 Februari 2021. Pejuang Keadilan Lawfirm merupakan partner dari media pejuangkeadlian.id

PEJUANGKEADILAN.ID,- Kebutuhan akan profesional di bidang hukum seringkali muncul ketika masyarakat sedang bermasalah dengan hukum, yang akhirnya membuat masyarakat atau lembaga mengeluarkan biaya yang besar ketika diterpa masalah hukum. Seharusnya biaya dari risiko hukum dapat diminimalisir jika para pencari keadilan memiliki konsultan hukum sebagai alat untuk mencegah atau mengurangi risiko hukum sebelum permasalahan terjadi semakin meluas. Oleh karena itu diperlukannya konsultan hukum atau pengacara yang handal dalam menangani permasalahan sesuai dengan keahliannya. 

 

Di Babupaten Subang, ada banyak kantor hukum yang sangat kompeten dalam berbagai bidang, salah satunya Kantor Hukum Pejuang Keadilan, kantor hukum yang didirikan pada 21 Februari 2018 oleh pengacara-pengacara yang berpengalaman lebih dari 20 tahun di dunia peradilan.

 

Para pendiri Kantor Hukum Pejuang Keadilan adalah Doni Nurhidayat, S.H., M.M.; Muhammad Akbar Maulana, S.Sy., CPM., CPArb.; Muhammad Burhanudin, S.Sy., M.H., CPM., CPArb.

 

Doni Nurhidayat, S.H., M.M. merupakan advokat senior yang ada di Subang, beliau beracara lebih dari 20 tahun sejak tahun 2003 hingga saat ini. Keahlian beliau adalah di bidang Pidana. Pengacara lulusan Universitas Pasundan ini sudah malang melintang di dunia peradilan, beliau mendirikan Kantor Hukum Doni Nurhidayat, S.H., M.M. dan Rekan di Kalijati Subang dan saat ini merupakan bagian dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan yang berkedudukan di Pesona Permata Hujau, Pasirkarembi, Subang.

 

Muhammad Akbar Maulana, S.Sy., CPM., CPArb. merupakan advokat senior yang sudah beracara sejak tahun 2016, keahliannya di bidang perdata agama yang berkaitan dengan perkara perceraian, perkawinan, penetapan dan gugatan waris, dan masih banyak keahlian lainnya di bidang perdata agama. Begitupun dengan Muhammad Burhanudin, S.Sy., M.H., CPM., CPArb. memiliki keahlian yang sama di bidang Hukum Keluarga Islam. Kedua Advokat tersebut merupakan lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah). Terlebih lagi, dengan gelar Certified Professional Mediaor (CPM) mereka berdua juga merupakan bagian mediator non-Hakim di Pengadilan Agama Subang. Khusus Muhammad Burhanudin memiliki keahlian lain yaitu Ahli di bidang Hukum Ekonomi Syariah karena merupakan lulusan S2 Hukum Ekonomi Syariah di UIN SGD Bandung.

 

Oleh karena itu, para pencari keadilan dapat menunjuk advokat atau kuasa hukum sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya. Jangan sampai memilih kuasa hukum yang justru merugikan kliennya sendiri.

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.