Hukum Keluarga

Tips Supaya Permohonan Dispensasi Kawin Dapat Dikabulkan Hakim

E
Editor
21 June 2026 4 menit baca 43 views

Adakalanya pernikahan tidak melihat usia, namun negara membatasi usia minimal seseorang itu bisa menikah yaitu usia sudah genap 19 tahun baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan, nah bagaimana agar pernikahan tetap dapat dilakuknam meskipun usianya masih di bawah 19 tahun? maka jawabannya adalah dengan memohon permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan.

Pengertian dan Tujuan Dispensasi Kawin

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma 5 tahun 2019, yang dimaksud Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan pengecualian atau kelonggaran hukum bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun untuk menikah, sehingga mereka dapat melangsungkan pernikahan secara sah secara hukum. Dispensasi nikah juga bertujuan untuk menjamin hak hidup dan berkembang anak, penghargaan atas pendapat anak, serta penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan paling penting dalam Undang-Undang tersebut adalah naiknya batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun Perempuan. Perubahan UU Perkawinan telah menghasilkan kemajuan pada batas usia perkawinan bagi perempuan, yaitu dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Perubahan ini merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal pernikahan yang dilaksanakan oleh anak di bawah umur, pada pasal 7 ayat (2) telah dijelaskan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan MENDESAK. Berdasarkan ketentuan di atas, bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah mengabulkan penetapan dispensasi kawin. Disepnsasi kawin juga berlaku bukan hanya untuk orang yang beragama Islam tetapi berlaku untuk semua kalangan agama. Hanya saja permohonan yang diajukan untuk orang yang beragama Islam diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk orang selain beragama Islam diajukan di Pengadilan Negeri.

Uniknya, hukum acara Permohonan Dispensasi Kawin diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Ketentuan Permohonan Dispensasi Kawin

Berdasarkan Pasal 6 Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung tersebut permohonan Dispensasi Kawin memberikan ketentuan sebagai berikut: 1) Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah Orang Tua; 2) Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan; 3) Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh salah satu Orang Tua; 4) Dalam hal kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh Wali Anak; 5) Dalam hal Orang Tua/Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari Orang TuajWali sesuai peraturan perundang-undangan.

Syarat-Syarat Dispensasi Kawin

Beberapa syarat-syarat Dispensasi Kawin diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang Tua/Wali;

3. Fotokopi Kartu Keluarga;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran Anak;

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Calon Suami/ Istri;

6. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir Anak dan/atau Surat

Keterangan Masih Sekolah dari Sekolah Anak.

Selain syarat-syarat tersebut, pengadilan biasanya menetukan persyaratan tambahan agar dispensasi kawin tersebut dapat dikabulkan dengan mempertimbangkan apakah pemberian dispensasi kawin tersebut benar-benar mendesak atau tidak. Beberapa persyaratan yang biasanya diminta oleh Pengadilan adalah Surat Kesehatan Jasmani dari puskesmas atau dokter, surat keterangan hamil jika pihak calon perempuan telah hamil. Ironinya, mayoritas orang mengajukan dispensasi kawin karena alasan sudah hamil lebih dulu sebelum dilangsungkannya perkawinan.

Proses Persidangan Dispensasi Kawin

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, ketentuan persidangan permohonan Dispensasi Kawin adalah sebagai berikut:

1. Pada hari sidang pertarna, Pemohon wajib menghadirkan: Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin; Calon suami/isteri dan Orang Tua/Wali calon suami/isteri;

2. Dalarn hal Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah;

3. Dalam hal Pemohon tidak hadir pada hari sidang kedua, permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan gugur;

4. Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin; Calon suami/isteri, dan Orang Tua/Wali calon suami/isteri pada hari sidang pertama, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut;

5. Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin; Calon suami/isteri, dan Orang Tua/Wali calon suami/isteri pada hari sidang kedua, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak- pihak tersebut;

6. Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana pada hari sidang ketiga, permohonan Dispensasi Kawin tidak dapat diterima.

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.