Pertanyaan yang sering muncul dari para pencari keadilan adalah Apakah bisa mengajukan gugatan cerai secara online?
PEJUANGKEADILAN.ID, - Gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang diajukan oleh Penggugat secara langsung hingga saat ini belum bisa diajukan secara online. Walaupun Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court dan e-litigasi. Aplikasi tersebut tidak dapat mengakomidir semua aspek secara online, karena Pihak Penggugat pada saat pendaftaran wajib datang secara langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk membuat akun e-court.
Selain itu, pada saat persidangan, Pihak Penggugat pun tetap wajib hadir ke pengadilan untuk menghadiri persidangan secara ofline. Namun, aplikasi e-court ini mengakomodir persidangan jawab-menjawab (sidang Jawaban Tergugat, sidang Replik Penggugat, sidang Duplik Penggugat, sidang Kesimpulan, dan sidang Putusan) secara e-litigasi, persidangan salain agenda tersebut tidak bisa dilakukan secara online akan tetapi harus dihadiri langsung di Pengadilan, seperti sidang Laporan Hasil Mediasi, sidang Pembuktian Penggugat dan Tergugat.
Artinya, Jika benar-benar Pihak Penggugat ingin tidak hadir ke Pengadilan, maka Pihak Penggugat dapat menggugakan jasa Pengacara/Kuasa Hukum untuk memproses perceraian di Pengadilan. Pastikan menunjuk Pengacara/Kuasa Hukum yang kompeten di bidangnya dan memiliki Id Card sebagai Advokat/Pengacara serta Berita Acara Sumpah.
Salam Pejuang !!!
Sebelumnya
Green Economy dalam Pengembangan Wisata Halal Ramah Keluarga di Agrowisata Tepas Papandayan melalui Upgrading Pelibatan Masyarakat, Konsep Triple P, dan Kolaborasi Penta Helix sebagai Tanggung Jawab Bersama
Berikutnya
Prinsip Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Pandangan Mufassir Indonesia dalam Tafsir Al-Azhar, Al-Mishbah, Tafsir At-Tanwir, dan Tafsir Al-Qur'an Tematik Universitas Islam Indonesia