Jurnal

Prinsip Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Pandangan Mufassir Indonesia dalam Tafsir Al-Azhar, Al-Mishbah, Tafsir At-Tanwir, dan Tafsir Al-Qur'an Tematik Universitas Islam Indonesia

E
Editor
29 July 2026 5 menit baca 14 views
Prinsip Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Pandangan Mufassir Indonesia dalam Tafsir Al-Azhar, Al-Mishbah, Tafsir At-Tanwir, dan Tafsir Al-Qur'an Tematik Universitas Islam Indonesia

Tulisan ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip ekonomi syariah berdasarkan perspektif empat tafsir Indonesia, yaitu Tafsir Al-Azhar karya Hamka, Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, Tafsir At-Tanwir yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (Universitas Muhammadiyah/rujukan akademik Muhammadiyah), serta Tafsir Al-Qur'an Tematik yang dikembangkan oleh kalangan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII).

Oleh: Nandang ihwanudin (Magister Ekonomi Syariah Unisba)

 

Abstrak

 

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah dengan orientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan. Tulisan ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip ekonomi syariah berdasarkan perspektif empat tafsir Indonesia, yaitu Tafsir Al-Azhar karya Hamka, Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, Tafsir At-Tanwir yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (Universitas Muhammadiyah/rujukan akademik Muhammadiyah), serta Tafsir Al-Qur'an Tematik yang dikembangkan oleh kalangan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh mufassir sepakat menjadikan tauhid sebagai fondasi aktivitas ekonomi. Namun, Hamka lebih menonjolkan dimensi moral dan etos kerja; Quraish Shihab menekankan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan kontekstualisasi; Tafsir At-Tanwir mengembangkan paradigma Islam Berkemajuan dengan orientasi keadilan sosial dan pemberdayaan umat; sedangkan pendekatan UII lebih menekankan integrasi nilai syariah dengan tata kelola ekonomi modern. Perbedaan tersebut menunjukkan kekayaan khazanah tafsir Indonesia dalam membangun paradigma ekonomi syariah yang relevan terhadap tantangan kontemporer. 

 

Kata kunci: ekonomi syariah, tafsir Indonesia, Hamka, Quraish Shihab, At-Tanwir.

 

A. Pendahuluan

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan, baik pada sektor perbankan, keuangan sosial Islam, maupun industri halal. Fondasi normatif ekonomi syariah berasal dari Al-Qur'an yang memuat prinsip keadilan (al-'adl), keseimbangan (al-tawāzun), amanah, serta larangan riba, gharar, dan maysir.

 

Mufassir Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami ayat-ayat ekonomi. Perbedaan latar belakang sosial, metodologi tafsir, dan orientasi dakwah menghasilkan penekanan yang beragam sehingga menarik untuk dibandingkan.

 

B. Metode Penelitian

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Sumber primer meliputi: Hamka, Tafsir Al-Azhar; M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Majelis Tarjih Muhammadiyah, Tafsir At-Tanwir; Tafsir Al-Qur'an Tematik UII.


Analisis dilakukan menggunakan metode komparatif terhadap ayat-ayat ekonomi, khususnya: QS. Al-Baqarah: 275–281, QS. An-Nisa': 29, QS. Al-Hasyr: 7, QS. An-Nahl: 90, QS. Al-A'raf: 31

 

C. Hasil dan Pembahasan

1. Prinsip Tauhid sebagai Fondasi Ekonomi

Hamka menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi merupakan bentuk ibadah sehingga manusia bertanggung jawab kepada Allah atas seluruh kepemilikan harta. Quraish Shihab memandang tauhid sebagai dasar lahirnya tanggung jawab sosial sehingga kekayaan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan individu. Tafsir At-Tanwir menghubungkan tauhid dengan konsep Islam Berkemajuan, yaitu pengelolaan kekayaan harus menghadirkan kemanfaatan publik. Pendekatan UII mengembangkan tauhid menjadi fondasi etika bisnis modern melalui prinsip good governance berbasis syariah.

 

2. Prinsip Keadilan

QS. An-Nahl ayat 90 menjadi landasan utama. Hamka memahami keadilan sebagai keseimbangan hak dan kewajiban. Quraish Shihab mengaitkan keadilan dengan maqāṣid al-syarī'ah sehingga seluruh regulasi ekonomi harus melindungi masyarakat. At-Tanwir memperluas konsep keadilan menjadi pemberdayaan ekonomi umat melalui distribusi kekayaan. UII menempatkan keadilan sebagai dasar regulasi ekonomi nasional.

 

3. Larangan Riba

Semua mufassir sepakat mengenai keharaman riba. Hamka menekankan kerusakan moral akibat riba. Quraish Shihab melihat riba sebagai bentuk eksploitasi ekonomi. At-Tanwir menghubungkan larangan riba dengan pembangunan sistem keuangan syariah nasional. Pendekatan UII mengembangkan implementasi larangan riba dalam industri keuangan modern. 

 

4. Distribusi Kekayaan

QS. Al-Hasyr ayat 7 menjadi pijakan utama. Hamka menekankan zakat sebagai instrumen pemerataan. Quraish Shihab mengembangkan konsep distribusi berbasis solidaritas sosial. At-Tanwir memasukkan zakat, wakaf, dan filantropi Islam sebagai instrumen pembangunan bangsa. UII menghubungkannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan pembangunan ekonomi inklusif.

 

5. Etos Kerja

Hamka menempatkan kerja sebagai ibadah. Quraish Shihab memandang kerja sebagai amanah. At-Tanwir menambahkan konsep profesionalisme (itqān). UII mengaitkan produktivitas dengan inovasi dan kewirausahaan syariah.

 

Analisis Komparatif

Hamka menggunakan pendekatan adab ijtima'i yang menonjolkan pembentukan karakter ekonomi. Quraish Shihab mengembangkan tafsir yang lebih kontekstual dengan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah, sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern. Sementara itu, Tafsir At-Tanwir menawarkan paradigma Islam Berkemajuan yang mengintegrasikan nilai keislaman dengan transformasi sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Adapun pendekatan akademik UII menonjolkan integrasi antara nilai-nilai Al-Qur'an dan tata kelola ekonomi kontemporer, sehingga relevan bagi pengembangan kebijakan ekonomi syariah di Indonesia.



D. Kesimpulan

Keempat tafsir memiliki kesamaan dalam menjadikan tauhid, keadilan, dan kemaslahatan sebagai fondasi ekonomi syariah. Perbedaannya terletak pada orientasi metodologis: Hamka menonjolkan dimensi moral, Quraish Shihab mengedepankan pendekatan kontekstual berbasis maqāṣid, Tafsir At-Tanwir mengembangkan paradigma Islam Berkemajuan, sedangkan pendekatan UII menekankan integrasi nilai syariah dengan tata kelola ekonomi modern. Kekayaan perspektif tersebut memperlihatkan bahwa tafsir Indonesia mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan teori dan praktik ekonomi syariah kontemporer. 

 

Referensi 

Hamka. (1982). Tafsir Al-Azhar (Vols. 1–30). Pustaka Panjimas.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2015–2024). Tafsir At-Tanwir. Suara Muhammadiyah.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an (Vols. 1–15). Lentera Hati.

Bashori, A. (2025). Konstruksi hukum ekonomi syariah menurut M. Quraish Shihab. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law. 

Sa'adah, N., Dasuki, A., & Ahmad, B. N. (2025). Prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam Al-Qur'an: Telaah sosial dalam Tafsir Al-Azhar. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 75–81.

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.