Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan berat terhadap perempuan inisial YTR (29) selama tiga tahun akhirnya tertangkap. Polda Jawa Barat menangkap berinisial TH (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan berat pada hari Selasa (23/6/2026) di Wilayah Majalaya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun (Pasal 466 KUHP). Namun ancaman tersebut dirasa sangat ringan dibandingkan dengan kondisi korban yang sangat mengenaskan. Bahkan menurut beberapa warga, harusnya dihukum seumur hidup agar memberikan efek jera untuk orang-orang yang melakukan penganiayan berat. "pelaku harus dihukum seumur hidup" ungkap warga sekitar dekat kos pelaku.
Setelah ditanya oleh Penyidik Polisi, ternyata pelaku merupakan residivis (mantan narapidana) dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan. Bahkan dulu pernah mengancam ornangtuanya. menurut pengakuan Pelaku bahwa dia menyekap kekasihnya selama 1 tahun setengah. Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan hukuman paling berat.
Sumber berita: detik.com suara.com