Jurnal

HARTA DAN SUMBER DAYA ALAM: AMANAH ALLAH, BUKAN SEKADAR KEKAYAAN

E
Editor
• 09 October 2026 • 10 menit baca • 122 views
HARTA DAN SUMBER DAYA ALAM: AMANAH ALLAH, BUKAN SEKADAR KEKAYAAN

Membaca QS. al-Baqarah: 29, al-Qashash: 77, al-A‘rāf: 56, dan ar-Rūm: 41 dalam Perspektif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Oleh: Dr. Nandang Ihwanudin, S.Ag., M.E.Sy.

Ada sebuah cara pandang yang perlu diluruskan dalam memperlakukan harta dan sumber daya alam (SDA). Kekayaan bumi—minyak, gas, batu bara, mineral, hutan, laut, tanah, air, bahkan keanekaragaman hayati—sering kali dipandang terutama sebagai economic resources: sesuatu yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

 

Islam menawarkan pandangan yang lebih dalam.

Dalam perspektif Al-Qur'an, bumi bukan sekadar tambang kekayaan. Ia adalah ayat Allah, karunia Allah, sekaligus amanah Allah. Manusia memang diberi hak untuk memanfaatkan bumi, tetapi hak tersebut selalu beriringan dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan, menghadirkan kemaslahatan, dan mencegah kerusakan.

 

Karena itu, persoalan SDA sesungguhnya bukan hanya persoalan ekonomi. Ia sekaligus persoalan akidah, akhlak, hukum, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

 

Bumi Diciptakan untuk Dimanfaatkan, Bukan Disia-siakan. 

Allah SWT berfirman:

«هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا»

«“Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu.”» QS. al-Baqarah [2]: 29

 

Ayat ini memberikan dasar penting bahwa sumber daya yang terdapat di bumi memiliki dimensi taskhīr—ditundukkan dan disediakan Allah agar manusia dapat mengambil manfaat darinya.

 

Tetapi kata لَكُمۡ (lakum) tidak boleh dipahami sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi bumi tanpa batas. “Untuk kamu” tidak sama dengan “milikmu secara mutlak”.

 

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara paradigma Islam dengan paradigma materialisme yang menempatkan alam semata-mata sebagai objek ekonomi.

 

Manusia adalah khalifah, bukan pemilik absolut bumi. Allah adalah pemilik hakiki segala sesuatu. Manusia memperoleh hak pemanfaatan sekaligus amanah pengelolaan.

 

Dengan demikian, semakin besar penguasaan seseorang, perusahaan, atau negara terhadap SDA, seharusnya semakin besar pula tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

 

Harta Harus Mengantarkan kepada Akhirat

Prinsip tersebut semakin jelas dalam QS. al-Qashash ayat 77:

«وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ»

«“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia; berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”»

 

Ayat ini sangat relevan dengan persoalan pengelolaan SDA. Al-Sa‘di menjelaskan bahwa apa yang Allah berikan berupa harta seharusnya digunakan untuk mencari kebahagiaan akhirat, antara lain dengan sedekah dan berbagai bentuk kebaikan. Namun Islam tidak memerintahkan manusia meninggalkan kehidupan dunia. Dunia boleh dinikmati selama tidak merusak agama dan kehidupan akhirat.

 

Al-Qurthubi bahkan menghimpun beberapa pemaknaan terhadap “jangan melupakan bagianmu dari dunia”. Di antaranya adalah menikmati yang halal, tidak menyia-nyiakan umur, serta menggunakan nikmat Allah dalam ketaatan kepada-Nya. Inti seluruh penafsiran itu adalah menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan kepada Allah, bukan menjadikan nikmat sebagai alat kesombongan dan kerusakan.

 

Pesan ini sangat kuat apabila diterapkan pada SDA. Minyak bumi boleh dimanfaatkan. Gas boleh dikembangkan. Hutan boleh dikelola. Laut boleh dimanfaatkan. Mineral boleh ditambang. Tanah boleh diolah.

Tetapi pertanyaannya bukan hanya: “Berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh?”

Pertanyaan Qur'ani yang lebih mendasar adalah: “Untuk apa keuntungan itu digunakan, siapa yang memperoleh manfaatnya, siapa yang menanggung bebannya, dan apakah prosesnya menghadirkan maslahat atau justru kerusakan?”

Inilah pergeseran dari paradigma resource exploitation menuju amanah-based resource management.

 

Dari “Menguasai” Menjadi “Memakmurkan”

Dalam perspektif Islam, maksimalisasi pemanfaatan SDA bukan berarti mengambil sebanyak-banyaknya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Maksimalisasi yang Islami adalah memaksimalkan kemanfaatan dan meminimalkan kerusakan.

Artinya, nilai ekonomi SDA harus dikembangkan melalui:

- efisiensi pemanfaatan;
- teknologi yang ramah lingkungan;
- pengolahan yang menghasilkan nilai tambah;
- pemerataan manfaat;
- pemberdayaan masyarakat sekitar;
- perlindungan ekosistem;
- rehabilitasi pascatambang;
- penggunaan energi secara bertanggung jawab;
- dan keberlanjutan lintas generasi.

Dengan paradigma tersebut, sebuah tambang tidak cukup dinilai dari berapa ton mineral yang berhasil diangkat dari bumi.

Ia juga harus dinilai dari:

berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, berapa besar masyarakat lokal diberdayakan, berapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah, bagaimana kualitas lingkungan setelah eksploitasi, dan apakah generasi mendatang masih memperoleh manfaat dari sumber daya tersebut.

 

Ketika Pemanfaatan Berubah Menjadi Fasad

Al-Qur'an memberikan batas moral yang sangat tegas:

«وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ»

«“Janganlah kamu mencari-cari kerusakan di bumi.”» QS. al-Qashash [28]: 77

 

Kemudian Allah juga berfirman:

«وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا»

«“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”» QS. al-A‘rāf [7]: 56

 

Ayat tersebut menegaskan bahwa bumi memiliki tatanan yang harus dijaga. Karena itu, pembangunan ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar tetapi meninggalkan pencemaran air, kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, dan penderitaan masyarakat tidak dapat dengan mudah disebut sebagai keberhasilan pembangunan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah.

 

Ekonomi Islam tidak anti-kekayaan.

Sebaliknya, Islam menghargai kekayaan.

Yang ditolak adalah kekayaan yang diperoleh dan digunakan dengan cara yang merusak manusia, masyarakat, dan alam.

Ar-Rūm 41: Al-Qur'an Menghubungkan Kerusakan dengan Perbuatan Manusia

Allah SWT berfirman:

«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ»

«“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.”» QS. ar-Rūm [30]: 41

 

Ayat ini merupakan salah satu fondasi Qur'ani yang sangat kuat bagi etika lingkungan.

Perhatikan ungkapan:

«بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ»

“Disebabkan oleh apa yang dilakukan tangan manusia.”

Al-Qur'an tidak menggambarkan manusia sebagai makhluk yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kerusakan ekologis. Sebaliknya, manusia disebut sebagai salah satu faktor penyebab munculnya fasād.

 

Karena itu, pencemaran sungai, deforestasi yang tidak terkendali, kerusakan pesisir, eksploitasi laut secara destruktif, pencemaran udara, dan pengelolaan tambang yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat dibaca dalam kerangka moral ayat ini.

 

Namun ayat tersebut tidak berhenti pada diagnosis.

Allah menutupnya dengan:

«لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ»

“Agar mereka kembali.”

Artinya, kesadaran ekologis dalam Islam tidak hanya bertujuan menyelamatkan alam, tetapi juga mengembalikan manusia kepada jalan yang benar.

 

Kerusakan alam harus menjadi momentum rujū‘—kembali kepada Allah, kembali kepada keseimbangan, kembali kepada keadilan, dan kembali kepada tanggung jawab.

 

Dari Perspektif Al-Ṭabari hingga Quraish Shihab

Jika kita membaca pesan ayat-ayat tersebut melalui khazanah tafsir, terlihat satu benang merah. Al-Ṭabari menempatkan manusia sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari apa yang Allah ciptakan di bumi, sementara ketentuan ilahi tetap menjadi bingkai pemanfaatannya.

 

Al-Qurthubi menekankan bahwa nikmat dunia harus diarahkan kepada kebaikan akhirat dan tidak boleh menjadi sarana kesombongan, pemborosan, maupun kerusakan. Penjelasannya tentang QS. al-Qashash: 77 memperlihatkan keseimbangan antara kebutuhan dunia dan orientasi akhirat.

 

Al-Sa‘di menegaskan bahwa harta merupakan sarana menuju akhirat. Menikmati dunia diperbolehkan, tetapi tidak boleh sampai merusak kehidupan keagamaan dan akhirat. Ia juga menghubungkan iman dan takwa dengan terbukanya keberkahan dari langit dan bumi.

 

Sementara Buya Hamka melalui Tafsir Al-Azhar membawa pesan ayat ke dalam realitas sosial. Kekayaan dan kekuasaan tidak boleh melahirkan kesombongan, penindasan, korupsi, maupun kerusakan sosial. Dalam konteks kehidupan kebangsaan, kekayaan semestinya menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

 

Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Misbah memberikan tekanan penting pada makna nikmat sebagai anugerah yang harus digunakan secara benar. Apa yang diberikan Allah—harta, kemampuan, ilmu, waktu, kekuasaan dan berbagai potensi—bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kebaikan yang lebih tinggi.

 

Dari kelima corak tafsir tersebut kita dapat menarik sebuah prinsip:

«Semakin besar nikmat yang diterima, semakin besar pula amanah yang harus dipertanggungjawabkan.»

Maka kekayaan SDA yang besar sesungguhnya adalah ujian besar.

Aspek Lahiriah: Menghasilkan Kemakmuran

Pemanfaatan SDA dari aspek lahiriah harus mampu menghadirkan kemakmuran yang nyata.

 

Kekayaan alam harus diterjemahkan menjadi:

energi, pangan, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, teknologi, industri, dan kesejahteraan masyarakat.

Di sinilah pentingnya konsep value added.

Jangan sampai suatu daerah hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah, sementara keuntungan terbesar dan teknologi justru berada di tempat lain.

 

SDA seharusnya mendorong hilirisasi yang berkeadilan, peningkatan kualitas SDM, tumbuhnya UMKM, riset dan inovasi, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal.

 

Kemakmuran tidak cukup diukur dengan pertumbuhan ekonomi.

Ia juga harus diukur dari distribusi manfaat dan kualitas kehidupan manusia.

 

Aspek Ruhaniah: Menghasilkan Keberkahan, Namun Islam tidak berhenti pada aspek material. Ada dimensi yang sering hilang dalam pembicaraan ekonomi modern: keberkahan. Sumber daya yang melimpah belum tentu menghasilkan keberkahan.

 

Sebuah negara dapat memiliki tambang yang sangat kaya, tetapi jika kekayaan tersebut melahirkan korupsi, konflik, ketimpangan, kehancuran lingkungan, dan penderitaan masyarakat, maka pertanyaan moralnya tetap harus diajukan:

Apakah kekayaan itu benar-benar menjadi nikmat atau justru menjadi fitnah?

Di sinilah iman, takwa, kejujuran, amanah, keadilan dan ihsan menjadi bagian integral dari ekonomi.

 

Keberkahan bukan berarti menolak keuntungan. Keberkahan berarti keuntungan yang halal, proses yang benar, manfaat yang luas, dan dampak yang baik serta berkelanjutan.

 

Amanah Antargenerasi

Satu prinsip penting perlu dikembangkan lebih jauh: keadilan antargenerasi. Kita bukan generasi terakhir yang akan hidup di bumi.

Apa yang kita ambil hari ini akan menentukan kualitas kehidupan anak cucu kita.

Karena itu, mengambil SDA secara berlebihan sehingga generasi mendatang hanya menerima kerusakan merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihindari. Dalam kerangka ini, amanah bukan hanya kepada Allah dan masyarakat yang hidup sekarang. Amanah juga menyangkut generasi yang belum lahir.

 

Hutan yang kita tebang hari ini mungkin menjadi sumber air bagi generasi berikutnya. Laut yang kita rusak hari ini mungkin menjadi sumber pangan anak cucu kita. Tanah yang kita eksploitasi secara berlebihan hari ini mungkin menentukan ketahanan pangan mereka. Maka menjaga lingkungan bukan sekadar agenda ekologis. Ia adalah ibadah sosial dan bentuk tanggung jawab kepada generasi masa depan.

 

Saatnya Mengubah Paradigma

Sudah saatnya paradigma pengelolaan SDA bergerak:

dari eksploitasi menuju amanah,

dari keuntungan semata menuju kemaslahatan,

dari pertumbuhan menuju keberlanjutan,

dari kepemilikan absolut menuju tanggung jawab,

dari materialisme menuju keseimbangan material dan spiritual.

 

QS. al-Baqarah: 29 memberi kita legitimasi untuk memanfaatkan bumi. QS. al-Qashash: 77 memberikan orientasi agar kekayaan dunia diarahkan menuju akhirat. QS. al-A‘rāf: 56 memberikan larangan melakukan kerusakan. Dan QS. ar-Rūm: 41 memberikan peringatan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat muncul akibat perbuatan manusia.

 

Keempat ayat tersebut jika dibaca secara integral melahirkan sebuah paradigma besar:

«Bumi boleh dimanfaatkan secara maksimal, tetapi tidak boleh dieksploitasi secara maksimal tanpa batas. Yang harus dimaksimalkan adalah kemanfaatannya, bukan kerakusannya.»

 

Inilah spirit ekonomi Islam yang sesungguhnya.

SDA adalah karunia Allah.

Harta adalah amanah Allah.

Manusia adalah khalifah Allah.

Masyarakat adalah pihak yang berhak memperoleh kemaslahatan.

Dan bumi adalah ruang kehidupan yang harus diwariskan dalam keadaan lebih baik, bukan lebih rusak.

 

Pada akhirnya, keberhasilan mengelola kekayaan alam bukan hanya ketika berapa banyak yang berhasil kita ambil dari bumi, tetapi juga berapa banyak kebaikan yang berhasil kita kembalikan kepada bumi dan manusia.

 

Sebab, ketika tangan manusia mengambil dari bumi, kelak tangan yang sama pula akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

 

Referensi Utama

Al-Ṭabari, Abū Ja‘far Muhammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ā7n.

Al-Qurthubi, Abū ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān.

Al-Sa‘di, ‘Abd al-Raḥmān ibn Nāṣir. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.